BANTEN (Panjimas.com) – Pernyataan Dede Oetomo dalam sebuah acara diskusi di sebuah televisi nasional berbuntut di laporkannya Aktivis Gaya Nusantara ini ke Polisi.
Dede Oetomo dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan Tv One (19/12/2017) yang mengungkapkan “… lalu juga, banyak juga homoseksual yang tidak melakukan seks anal, misalnya di pesantren itu menggunakan diantara paha itu aman sekali dari HIV.”
Pernyataan tersebut menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, khususnya keluarga besar Pondok Pesantren.
Pesantren sebagai Institusi pendidikan Islam sejak lama telah banyak membuahkan pejuang-penjuang di Indonesia dan membantu negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan negara.
Akibat pernyataan aktivis homo Dede Oetomo tersebut, institusi pesantren merasa dinodai, seolah pesantren menjadi tempat yang wajar terjadinya perilaku seks menyimpang.
“Pernyataan Dede Oetomo ini sungguh menyakiti hati kami para santri dan keluarga besar pondok pesantren,” ungkap TB. Ahmad Quzwini sebagai Ketua DPD Front Santri Indonesia Provinsi Banten sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dede Oetomo dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Banten dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE.
“Kami meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan dan dilanjut penyidikan atas kasus yg kami adukan ini,” tandas TB. Ahmad Quzwini. [AW]