YANGON, (Panjimas.com) – Dua wartawan yang bekerja untuk televisi pemerintah Turki dibebaskan Kamis (28/12) setelah setidaknya menjalani hukuman penjara selama 2 bulan, demikian menurut laporan TRT World, Jumat (29/12).
Lau Hon Meng dan Mok Choy Lin, merupakan wartawan saluran berita berbahasa Inggris TRT World.
Kedua jurnalis itu dipenjarakan pada 10 November lalu setelah operasi penangkapan tangal 27 Oktober dengan dalih kepemilikan pesawat nir-awak (drone).
Berdasarkan laman TRT World, Pengadilan Myanmar pada hari Kamis (28/12) menjatuhkan tuntutan hukum tambahan kepada kru dan penerjemah freelance lokal TRT World, yakni Aung Naing Soe dan seorang supir bernama Hla Tin menjelang permbebasan keempatnya.
Pembebasan keempat kru TRT World itu dijadwalkan pada 5 Januari mendatang, jelas saluran televisi Turki tersebut.
Dalam pernyataannya sesaat setelah penangkapan beberapa wartawannya tersebut, TRT World mengatakan Kementerian Informasi Myanmar sebelumnya telah diberitahukan mengenai rencana pembuatan film dokumenter para kru TRT World tersebut.
Kedua staf TRT tiba di Yangon pada 21 Oktober dengan visa jurnalis, jelas TRT World.
Para kru mereka menggunakan pesawat nir-awak (drone) di berbagai lokasi sebagai keperluan pemberitaan dan video dokumenter, kemudian mereka ditahan pihak berwenang Myanmar.
Secara terpisah Rabu (27/12), penahanan terhadap 2 wartawan Reuters yang ditangkap pada 12 Desember lalu karena dituding melanggar rahasia negara Myanmar, kabarnya diperpanjang.
Persidangan membahas nasib mereka baru-baru ini ditetapkan pada 10 Januari mendatang.[IZ]