BEKASI (Panjimas.com) – Aziz Yanuar, SH, MH, dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), menyayangkan tindakan aparat kepolisian terkait penangkapan anggota FPI, Boy Giadria (41).
Menurut aparat kepolisian, Boy Giadria dituduh melakukan provokasi dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Seorang anggota FPI Bekasi kami tahan berdasarkan pasal 170 KUHP terkait dengan tindakan perusakan dan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, di Bekasi, Sabtu (30/12/2017).
Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Polresta Bekasi, AKP Erna Ruswing. “Polisi mengenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Boy Giadria, membantahnya. Menurut Aziz, Boy maupun laskar FPI sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan dan aksi anarkis apapun.
Aziz menambahkan, dirinya memiliki bukti valid berupa foto-foto dan video lengkap, saat laskar FPI melakukan tangkap tangan terhadap pengedar obat keras di Jl Cemerlang, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017).
Bahakan menurut Aziz, apa yang dilakukan oleh laskar FPI, sudah berkoordinasi dan dilihat langsung aparat kepolisian yang ada di TKP.
“Jika laskar FPI melakukan aksi anarkis atau kekerasan, pasti langsung ditindak saat itu juga,” kata Aziz, Sabtu (30/12/2017).
Selanjutnya, Aziz menjelaskan bahwa apa yang dilakukan laskar FPI bukanlah sebuah tindakan pelanggaran hukum, seperti yang dituduhkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dalam KUHAP.
“Padahal Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 111 menjelaskan Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik,” jelasnya.
Untuk itu, Aziz menegaskan tidak ada tindakan kekerasan secara bersama-sama seperti dalam pasal 170 yang dituduhkan.
“Kalau ada tindak kekerasan, saya minta untuk buktikan, lakukan visum si penjual obat itu,” tandasnya. [AW]