BEKASI, (Panjimas,com) – Kuasa Hukum Boy Giadria, Aziz Yanuar merasa kecewa dengan keputusan aparat kepolisian yang melakukan penahanan terhadap satu aktivis Islam.
“Kita cukup sesalkan karena dari hal ini membuktikan nanti akan menjadi preseden buruk ke depannya,” kata Aziz Yanuar di Polres Bekasi Kota, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Sabtu (30/12/2017).
Menurut Aziz, masyarakat seharusnya dilindungai oleh Pasal 111 KUHAP terkait menemukan suatu tindak pidana. “Harusnya kan dapat perlindungan ketika mereka membawa ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, sweeping yang dilakukan masyarakat bersama FPI sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian. “Namun kepolisian beralasan sedang PAM berjaga untuk presiden lewat,” terangnya.
Aziz menambahkan, kebetulan pos PAM-nya deket dengan TKP, (maka) dibawalah polisi itu untuk mengadu bahwa di sini ada peredaran obat-obat terlarang.
“Tapi setelah itu yang bersangkutan diperiksa, diambil barang bukti oleh polisi hari Rabu, kemudian hari Kamis-nya yang bersangkutan dijemput polisi dengan alasan untuk memberikan kesaksian terkait kejadian itu,” terangnya.
Kekecewaan Aziz berlanjut lantaran aparat kepolisian yang menjemput kliennya tidak membawa surat panggilan resmi.
“Harusnya ada surat resmi panggilan dari kepolisian panggilan sebagai saksi, tapi ini enggak. Ini melanggar prosedur,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Aziz juga menyayangkan langkah yang dipilih aparat kepolisian terkait pemindahan kliennya ke Polda Metro Jaya.
“Karena perilakunya dianggap lebih berat dan menakutkan akhirnya dibawa ke Polda Metro. Sedangkan, penjual obat-obatan terlarang dan kadaluwarsa yang membuat mati orang, petugas polisi dilawan, hilang akal jiwanya, tetep ditahan di sini (Polres Bekasi Kota),” ungkapnya.
Untuk diketahui, Boy Giadria dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. Aktivis Islam tersebut dituduh melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain diiringi dengan adanya pemaksaan.
Menyinggung soal pasal yang dituduhkan tersebut, Aziz Yanuar mengatakan kita punya bukti terkait pengrusakan bahwa yang melakukan bukan dia (BG).
“Yang dirusak itu adalah obat kadaluwarsa. Sebenernya bukan dirusak, dia hanya membuang obat ke ember tapi ada airnya,” terangnya.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga Sabtu (30/12) malam, Aziz mengatakan belum mendapatkan jawaban.
Oleh karenanya, Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan dan melapor ke propam.
“Langkah ke depan praperadilan terkait prosedur yang tidak terpenuhi dan kita akan lapor ke Propam terkait kriminalisasi ini,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan bahwa Boy Giadria sudah dipindah ke Polda Metro Jaya.
“Kalau soal penangguhan penahanan sedang kami bicarakan,” kata Erna kepada Panjimas, Sabtu (30/12/2017) malam. [DP]