JAKARTA (Panjimas.com) – Personel Polres Metro Bekasi Kota, menangkap seorang anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam berinisial B atas tuduhan provokasi dalam insiden perusakan toko obat di Kecamatan Pondokgede, Rabu malam (27/12).
“Seorang anggota FPI Bekasi kami tahan berdasarkan pasal 170 KUHP terkait dengan tindakan perusakan dan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, anggota ormas itu diduga sebagai provokator dalam insiden perusakan toko yang menjual obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Melati.
Insiden itu, kata dia, dipicu ulah sekelompok orang di organisasi massa FPI yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter.
Sekelompok orang itu mendatangi toko tanpa plang nama itu dan langsung mengobrak-abrik isi toko untuk mengumpulkan barang bukti.
Usai insiden itu, kata dia, tim kepolisian setempat langsung menangani kasus di lokasi kejadian dan menangkap A serta HF berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total tersangka yang sedang kami tangani sebanyak tiga orang yakni seorang provokator dari ormas dan dua pemilik serta karyawan toko,” katanya pula.
Untuk tersangka B, kata Indarto, telah dilimpahkan kasusnya kepada petugas penyidik di Markas Polda Metro Jaya, sementara A yang berjenis kelamin perempuan digelandang ke penjara Rumah Tahanan Pondok Bambu, dan HF mendekam di sel tahanan Kantor Polres Metro Bekasi Kota sambil menunggu jadwal pemeriksaan kasusnya.
“A dan HF saat ini diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin. Sedangkan B kita jerat dengan sangkaan provokasi,” katanya lagi.
Sementara itu, puluhan anggota FPI Cabang Pondokgede, Kota Bekasi mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi Kota, di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Sabtu sore, untuk mengklarifikasi seputar kasus itu serta meminta penangguhan penahanan terhadap B.
“Hari ini kami tidak melakukan demonstrasi ke Mapolrestro Bekasi Kota, sifatnya hanya ingin bersilaturahmi dan mengklarifikasi kejadian sebenarnya kepada polisi,” kata kuasa hukum B, Aziz Yanuar.
Puluhan massa FPI bertahan di luar gerbang masuk Kantor Polres Metro Bekasi Kota selama lebih dari tiga jam sejak pukul 15.00 WIB.
“Kejadian ini murni sebagai respons kami terhadap kekhawatiran masyarakat atas penjualan obat keras tanpa izin di Pondok Gede. Kita juga selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam setiap kegiatan yang kami lakukan,” katanya.
Menyikapi permintaan penangguhan penahanan terhadap B, Indarto tidak mengizinkan hal itu, sebab proses penyidikan kasus masih berjalan hingga kini.
“Mereka mengajukan permohonan penanguhan penahanan B. Namun sesuai aturan hukum bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan polisi. Kalau penyidik melihat ada potensi B akan mengulangi perbuatannya, maka perlu kami tahan,” katanya. [AW/Antara]