JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, kualitas dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Hal itu dapat dilihat dari kasus video pornografi yang menelan korban lebih dari 750 ribu anak.
“Kasus-kasus bullying (juga) masih terjadi di sekolah-sekolah di tanah air,” ujar Susanto dalam rilis yang diterima redaksi Panjimas, Kamis (28/12/2017).
Tidak hanya itu, KPAI mencatat dalam trend kasus tahunan, anak berhadapan dengan hukum masih menjadi kasus tertinggi di KPAI, yaitu sebanyak 1209 kasus.
“Diikuti dengan kasus bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 593 kasus, serta kasus pornografi dan cybercrime sebanyak 514 kasus,” lanjutnya.
Sejak tahun 2016, kasus bidang pornografi dan cybercrime jumlah kasusnya meningkat menggantikan posisi bidang pendidikan.
Selain itu, pada kasus anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku kekerasan tercatat sebanyak 530 sedangkan anak sebagai korban 477. “Dari data tersebut, KPAI berpandangan bahwa kerentanan anak saat ini tidak lagi hanya menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku” tambahnya.
Walaupun demikian, Susanto sadar bahwa anak pelaku tersebut juga merupakan ‘korban’ dari problem pengasuhan di keluarga maupun situasi lingkungan yang kurang mendukung.[DP]