JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, sikap LPAI terhadap LGBT tidak lepas dari sikap pemerintah yang telah dinyatakan dalam Rapat Komisi VIII DPR RI.
Sikap pemerintah, menurut Reza, LGBT dipandang sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, dan ancaman kepada sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Tidak hanya itu, LGBT juga dinilai sebagai ancaman bagi kehidupan bangsa yang religius serta masalah yang mengancam generasi penerus.
Oleh karenanya, LPAI meletakan isu LGBT sebagai isu tergenting yang harus segera di atasi menjelang tahun 2018.
Adapun sikap Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhadap LGBT yang dipandang sebagai orientasi seksual menyimpang, Reza menyebutkan ada 3 (tiga) sikap.
Pertama terhadap kaum LGBT yang diam dan tidak mempertontonkan orientasi seksual menyimpangnya. maka LPAI tidak bisa melakukan apa-apa karena mereka menutupi itu,” tuturnya.
Sikap kedua terhadap kaum LGBT yang mempertontonkan orientasi seksualnya secara terbuka dalam rangka mencari pertolongan, maka LPAI mendukung pemberian bantuan, rehabilitasi, pertolongan medis, sosial, psikologis terhadap kaum LGBT.
Ketiga terhadap LGBT yang mempertontonkan orientasi seksual menyimpang mereka secara terbuka dan dipertontonkan dalam rangka kampanye guna mendapatkan pengabsahan dari masyarakat, negara dan meyakinkan publik bahwa LGBT adalah kelompok yang normal. “LPAI mendukung sepenuhnya upaya perlawanan terhadap kaum LGBT dengan cara-cara yang sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, LPAI juga mendukung seluruh upaya elemen masyarakat supaya memperjuangkan revisi KUHP untuk memasukan pasal khusus tentang pemidanaan kaum LGBT.
“Bagi LGBT yang mempertontonkan orientasi seksual menyimpang mereka secara terbuka untuk mendapat pengabsahan dari masyarakat, negara atas orientasi menyimpang mereka,” pungkasnya. [DP]