JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah vonis 2 tahun 6 bulan yang diterima oleh ustad Alfian Tanjung di PN Surabaya pada berapa waktu lalu dan saat ini sedang dalam proses banding yang dilakukan oleh tim pengacaranya dari Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) kini ustad Alfian Tanjung harus menghadapi gugatan kasus yang lainnya.
Ketua Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung hari Rabu (27/12) kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dilaporkan oleh salah satu pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena menyebut 85 persen PKI berada di PDIP. Sebelumnya, Alfian divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya karena menyampaikan bahaya laten komunis di masjid Al-Fallah Surabaya dan tempat-tempat lain.
“Hari ini pembacaan dakwaan. Kelihatannya ini proses yang normatif saja. Insya Allah pekan depan kita sudah siapkan eksepsinya,” kata Ustadz Alfian Tanjung kepada media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Diketahui, saat ini Ustadz Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Usai menjalani sidang, dirinya langsung dikawal oleh aparat untuk kembali ke Mako Brimob, meskipun hanya sebentar jumpa dengan keluarga tercintanya.
“Iya (di Mako Brimob) sedang banyak menulis dan mempersiapkan apa yang akan menjadi eksepsi,” ucapnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Achmad Mihdan mengungkapkan, aktivitas (menyampaikan bahaya laten komunis) yang dilakukan Alfian merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap NKRI. Michdan menilai, Alfian sangat mencintai NKRI dan tidak mau terulang kasus G-30S/PKI terjadi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan PDIP karena ada kader PDIP yang dianggap oleh beliau (Alfian) juga selalu mengumandangkan isu PKI. Jadi beliau sangat tidak berkenan tentang hal itu. Tentu Eksepsi yang kami buat dengan baik, karena ini pengalaman yang kedua setelah beliau disidangkan di Surabaya,” tutur Michdan.
Alfian Tanjung didakwakan pasal kebencian yaitu pasal 27, pasal 28 dan 310 tentang pencemaran nama baik khususnya pada golongan. Selanjutnya, kata Michdan, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memberikan penilaian apakah PDIP masuk kepada golongan.
“Ini yang mungkin akan jadi bahasan cukup pelik. Sebab, ada tanggapan dari ahli-ahli yang berkaitan,” jelasnya.
Menurutnya, Alfian Tanjung tidak layak dijadikan sebagai terdakwa, apalagi sampai divonis dua tahun penjara. Sebab, selama ini tidak hanya menjadi dosen di Universitas, tetapi juga dipanggil di kesatuan-kesatuan TNI-Polri guna memberikan pemaparan yang berkaitan dengan PKI.
“Ini seharusnya di kaji. Kita menghadirkan dua tokoh dari TNI pada sidang di Surabaya, Pak Sarwan Hamid dan Kivlan Zen. Mereka memberikan pendapat bahwa orang seperti Alfian harusnya diberikan piagam penghargaan terhadap kepeduliannya kepada NKRI,” sesalnya.[ES]