SOLO (Panjimas.com) – Eggy Sudjana Penasehat Presidium Alumni 212 Pusat meminta DPR RI dan pemerintah mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan pasal gugatan terkait LGBT, zina dan kumpul kebo.
Usai menghadiri Deklarasi Persaudaraan Aksi 212 Solo Raya di Kartopuran, Serengan, Solo, Eggi Sudjana tidak sependapat dibubarkannya MK.
“Saya setuju memang MK tidak boleh buat norma dan delik, ini sudah sesuai UUD 1945. Tapi norma itu sudah ada di pasal 28, mestinya ditetapkan saja. Kok yang 4 hakim bisa setuju yang 5 tidak setuju,” katanya, Selasa (26/12/2017).
Menurut dia, LGBT sangat bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama yang berketuhanan. Langkah ke lima hakim MK yang menolak gugatan tersebut perlu diganti. Eggy mencontohkan negara Komunis Rusia saja menolak LGBT.
“Mereka (5 hakim MK) melebihi negara komunis Rusia. Sebab, Rusia hari ini, Presiden Putin telah mengesahkan Undang-undang anti gay. Bahkan pernyataan Putin tegas, negara lain jangan melarang dengan adanya Undang-undang anti Gay. Kok Indonesia yang ada dasarnya Pancasila menyetujui Gay ini bagaimana,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, usulan konkrit soal polemik putusan MK tersebut harus mengganti ke 5 hakimnya bukan membubarkan MK. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
“Persoalannya bukan MK, tapi hakimnya. Buktinya ada 4 hakim ini udah bener, 5 hakim ini aja yang keblinger, nggak paham ini,” paparnya.
“Jadi usulan saya 5 hakim itu yang harus diganti, bukan MK nya yang dibubarin,” imbuhnya. [SY]