JAKARTA, (Panjimas.com) – Warga negara Indonesia kembali diperlakuan tidak manusiawi di luar negeri. Kali ini menimpa Ustadz Abdul Somad (UAS) diblokir di Hong Kong. UAS ke Hong Kong memenuhi undangan pengajian di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong menginterogasi UAS di Bandara Hong Kong dan mendeportasikannya.
Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian tersebut. Pemerintah Jokowi punya sejatinya memprotes keras kejadian itu. Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi UAS, sehingga jelas dan tidak ada praduga.
“Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945. Perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melaui Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.” Ujar, Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dan Direktur Pusdikham Uhamka.
Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
“Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUDNRI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM).” tambah Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Kepada masyarakat diimbau untuk juga menjaga diri. Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, tapi masyarakat Indonesia perlu diedukasi bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.
Publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut. [RN]