JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Kamal Pasha mengatakan dengan tegas bahwa Basuki Tjahaja Purnama -akrab dipanggil- Ahok tidak berhak mendapatkan remisi natal.
Sebab, faktanya setelah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian langsung dipindahkan ke Mako Brimob.
“Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Kamal Pasha di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (22/12/2017).
Kamal meyakini Markas Komando Brimob Polri (Mako Brimob) bukanlah Lembaga Pemasyarakatan yang menjadikan Ahok berhak untuk mendapatkan remisi.
Menyinggung masalah keamanan, Kuasa Hukum Ismar Syarifuddin tersebut berpendapat ‘seharusnya Ahok dipindah ke Lapas Nusakambangan bukan Mako Brimob’.
“Selain demi persamaan di depan hukum (equality before the law), juga untuk kepentingan Ahok sendiri demi menjaga keselamatannya dan agar bisa memenuhi syarat untuk memperoleh remisi yang akan datang,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur pembinaan narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan bukan di Mako Brimob.
Oleh karenanya, Kamal menolak keras pemberian remisi natal kepada penista agama tersebut. [DP]