BEKASI, (Panjimas.com) – Berdasarkan maklumat dengan nomor 084/PD/MUI-BKS/XII/2017 terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi menyerukan kepada umat Islam agar memperkuat aqidah Islamiyahnya.
“Tidak mengikuti ritual dan kegiatan natal yang dirayakan oleh umat non muslim dalam keyakinannya baik dengan ucapan maupun perbuatan,” kata KH. Sukandar Ghazali dalam maklumat tertulis yang diterima redaksi Panjimas, Sabtu (23/12/2017).
Tidak hanya ucapan dan perbuatan, MUI Kota Bekasi juga melarang keras umat Islam untuk menggunakan atribut yang bercirikan budaya agama lain saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Namun, tetap menghormati dan menghargai kebebasan umat non muslim dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya.
“Menjaga kondusifitas Kota Bekasl yang maju sejahtera dan ihsan dalam suasana damai saling menghargai antar umat beragama,” lanjutnya.
MUI Kota Bekasi mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang merayakan Tahun Baru supaya menghindari sikap hura-hura yang mengganggu ketertiban umum. “Menghindari perilaku menyimpang, hedonisme dan perbuatan berlebihan pada malam pergantian Tahun Baru,” tegasnya.
Kepada umat Islam, KH. Sukandar Ghazali mengimbau agar mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif. “Mengadakan syiar syiar masjid dan musholla seperti membaca Al Qur’an, berdzikir dan tabligh akbar.” terangnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar Maklumat MUI Kota Bekasi tersebut dapat dilaksanakan. [DP]