SOLO (Panjimas.com) – Sikap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perzinaan, permerkosaan, dan pencabulan, memuncul wacana pembubaran MK.
Menurut Kivlan Zen, pembubaran MK tidak ada dasarnya. Meskipun MK berpendapat, pasal-pasal yang dimohonkan pengu-jiannya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“MK tidak memihak kita dalam masalah LGBT, kalau mereka dibubarkan tidak ada yang pro dong. Kita bisa lebih bukan kepada pembubaran MK, tapi kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) lagi, otomatis MK tidak perlu,” ujarnya di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jumat (22/12/2017).
Menurut Kivlan, Institusi pemerintah saat ini sangat mengakomodir kaum liberalis dan komunis.
“Sangat, Kaum Liberalis dan kaum komunis karena sama hak dan kewajibannya. Jadi Undang-undang yang sekarang, sangat mengakomodasi pikiran-pikiran liberalis, sekularis,” imbuhnya.
Lebih jauh Kivlan menjelaskan bahwa komponen pemerintah dalam membuat Undang-undang tidak memihak rakyat kecil dan menengah.
“Didalam pembuatan UU mereka jelas jelas, UU masalah Air, tanah, penempatan dan ekonomi semua memihak kepada orang-orang yang punya uang. Tidak melindungi para pedagang kecil dan menengah,” tandasnya. [SY]