JAKARTA (Panjimas.com) – Kabarnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana penodaan Agama, akan mendapat remisi hukuman. Namun LBH Street Lawyer menyatakan penolakannya.
Seperti diketahui, Ahok melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan sikapnya, Jumat (22/12/2017), LBH Street Lawyer yang diinisiasi oleh Mohammad Kamil Pasha,S.H.,M.H dan Ali Alatas, S.H, mengatakan, faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Ahok baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS,bukan di Mako Brimob.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS bukan di Mako Brimob.
Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari LAPAS dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi pemindahaan tersebut haruslah dari LAPAS ke LAPAS lainnya bukan ke Mako Brimob.
Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan. Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum seharipun menjalankan hukuman di LAPAS.
“Berdasarkan uraian di atas, Basuki Thahaja Purnama belum seharipun menjalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi Natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi Natal kepada yang bersangkutan.” (des)