JAKARTA, (Panjimas.com) – Pendiri Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), Ustadz Adnin Armas mengatakan ‘LGBT sesungguhnya adalah persoalan internasional’.
Ia menilai ditolaknya uji materi (judicial review) Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur masalah kejahatan terhadap kesusilaan ‘tidak bisa dilepaskan dari persoalan-persoalan internasional’.
“Artinya negara-negara maju yang sudah melegalkan (LGBT) seperti Amerika dan Australia membawa dampak bagi negara lainnya,” kata Ustadz Adnin Armas di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, tekanan berbagai negara atau LSM internasional pun turut berperan memperjuangkan supaya pada akhirnya LGBT bisa dilegalkan di negara mayoritas umat Islam.
“Harusnya umat beragama khususnya di negara Indonesia bersama-sama, karena LGBT dipandang sebagai suatu hal yang merusak negara dan bangsa, ketahanan dan kemanan negara, merusak TNI, merusak kepolisian, dan merusak jati diri bangsa” terangnya.
Lelaki yang menyelesaikan pendidikan menengahnya di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo tersebut berharap agar persoalan LGBT tidak dipandang hanya sebagai persoalan umat Islam.
“Tentu umat Islam akan berada di garda terdepan untuk melakukan perlawanan dan seharusnya umat-umat lain berada di garda terdepan (juga) karena ini sesuatu yang pada akhirnya merusak umat-umat beragama.” tuturnya.
‘LGBT adalah persoalan kemanusiaan yang adil dan beradab dan itu adalah nilai-nilai pancasila, nilai luhur yang diperjuangkan oleh umat beragama yang ada di Indonesia’. [DP]