JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua PP Persatuan Islam (Persis) KH. Jeje Zaenudin mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi (judicial review) Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
“Iya, pada dasarnya kami kecewa,” kata KH. Jeje Zaenuddin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
Kekecewaan Persis dirasakan oleh KH. Jeje Zaenuddin disebabkan karena perjuangan Persistri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu cukup lama.
“Kami memahami adanya miss komunikasi dan miss persepsi antara pemohon dengan penguji di hakim MK,” tuturnya.
Menurutnya, hakim MK memandang kewenangan mereka hanya menolak Undang-Undang di bawah Undang-Undang Dasar. Padahal, hakim Mahkamah Konstitusi juga dipandang perlu untuk memberikan tafsiran Undang Undang (terkait) tindak pidana terhadap Undang-Undang Dasar.
Tafsiran yang dimaksud ialah diperluas dan ditafsirkan pengertian hubungan badan atau melakukan tindakan asusila bukan hanya terhadap orang yang sudah menikah, menyimpang antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga diperluas sesama yang belum menikah dan sesama jenis.
“Itulah yang tidak tercover dengan pasal itu.” pungkasnya.[DP]