BEKASI, (Panjimas.com) – Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Mohammad Siddiq menyesalkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi (judicial review) Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
“LGBT itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kalau dibolehkan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan maka tidak akan ada lagi reproduksi manusia,” kata Mohammad Siddiq di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
LGBT yang dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan harus dianggap kriminal. “Adapun kalau persoalannya karena psikologis, penyakit, (maka) diobati, tapi tidak boleh toleransi.” lanjutnya.
Toleransi yang dimaksud ialah negara tidak perlu memberikan fasilitas kepada pelaku LGBT apalagi diperbolehkan oleh Undang-Undang. “Jangan karena perubahan-perubahan sekarang sehingga dilegalisasi, itu tidak benar.” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan apabila ada pihak-pihak yang melarang upaya penolakan terhadap LGBT.
“Oleh karena itu, kami menyesalkan apabila ada upaya menghalang-halangi kegiatan yang bersifat menentang ataupun menolak LGBT. Karena, LGBT adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.” pungkasnya. [DP]