JAKARTA (Panjimas.com) – “Kita adalah umat yang beragama, negara Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Jika kita punya akal sehat, maka perilaku LGBT sesungguhnya terlarang dan bisa mengundang azab dari langit.”
Hal itu dikatakan Ketua GNPF Ustadz Bachtiar Nasir kepada Panjimas belum lama ini AQL Center, Jakarta, menanggapi keputusan hakim terkait Judicial Review yang baru saja diputuskan.
“Sebagai tokoh masyarakat, kami minta hakim menggunakan hati nurani dan memperhatikan kearifan lokal serta etika ketimuran yang memiliki kesantuan moral,” ujar UBN.
Persoalan LGBT, bukanlah urusan dirinya sendiri, tapi juga dampak keburukan yang mereka lakukan. Sejak Nabi Nuh as, kaum LGBT seperti dikatakan Kitab Suci, adalah kaum yang paling jorok dan kotor, dan paling kreatif dalam kemunkaran.
“Dampaknya bukan hanya pada diri mereka sendiri, tapi juga alam.”
UBN sangat menyesalkan keputsan Ketua MK. “Kami meminta para tokoh dan masy, untuk melakukan penolakan dan menunjukan kemarahan pada Ketua MK. Saya juga akan berkonsultasi dengan para ahli seputar keputusan MK ini.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) terhadap tiga pasal kesusilaan. Yaitu pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (des)