SEMARANG, (Panjimas.com) – Walau tidak semua, tetapi harus diakui tempat hiburan malam (THM) terutama diskotik menjadi lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba di Jakarta. Bahkan, baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan laboratorium narkoba di diskotek MG International Club, Jakarta Barat yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu dan ekstasi.
Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, pemberantasan narkoba di Jakarta bisa dimulai dari tempat hiburan malam. Selain memang sering dijadikan tempat transaksi dan tempat memakai narkoba, saat ini ditemukan fakta baru bahwa ada diskotik di Jakarta yang juga dijadikan ‘pabrik’ narkoba. Dari temuan ini, BNN diharapkan juga mampu menguak jaringan produksi narkoba lain yang ada di Jakarta terutama di tempat-tempat hiburan malam yang lain.
“Perang kita terhadap narkoba bisa dimulai dari membersihkan THM dari aktivitas narkoba dan menindak tegas pengelola THM yang membiarkan tempatnya dijadikan lokasi produksi, peredaran, dan pemakaian narkoba. Tidak hanya dicabut izinnya selamanya, pengelolanya harus dipidana. Saya beberapa kali berkomunikasi dengan Mas Anies dan Bang Sandi, dan mereka sangat tegas mengatakan bahwa tidak ada ampun bagi THM yang didalamnya terdapat aktivitas narkoba,” tukas Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja DPD RI di Kota Semarang Senin, (18/12).
Fahira mengungkapkan, dirinya berharap temuan pabrik narkoba di diskotik menjadi momentum, baik bagi BNN dan Gubernur DKI Jakarta untuk merangkai kembali komitmen pemberantasan narkoba terutama di THM. Ini penting karena sebelumnya, BNN sempat kecewa akibat ketidaktegasan gubernur terdahulu menindak dan menutup diskotik yang pengunjungnya diketahui positif menggunakan narkoba setelah dirazia BNN, padahal sudah ada perjanjian dan komitmen.
“Menurut saya, harus kembali dijalin perjanjian dan komitmen antara BNN, Pemprov DKI, dan para pengusaha THM dalam rangka mencegah peredaran narkoba. Kali ini harus lebih tegas di mana jika didapati pengunjung THM yang positif menggunakan narkoba, THM tersebut langsung ditutup permanen, tidak ada peringatan satu atau peringatan dua, langsung tutup. Setiap THM juga diwajibkan memasang pengumuman peringatan bahwa tidak boleh ada pengunjung yang melakukan aktivitas terkait narkoba. Aturan ini wajib dilaksanakan, jika melanggar, THM tersebut langsung dicabut izinnya,” tegas Fahira.
Sebagai informasi, pada Ahad dinihari, 17 Desember 2017, BNN menemukan laboratorium pembuatan narkoba di sebuah tempat hiburan di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Keberadaan laboratorium itu diketahui saat BNN menggerebek diskotek MG Club International. Penggerebekan sendiri berawal dari razia di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam razia itu, petugas menangkap lima tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para tersangka mengaku narkoba berasal dari diskotek MG Club. [RN]