SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Pemerhati Gerakan Islam, Ustadz Abdur Rachim Ba’asyir memprotes keras keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP.
Menurutnya putusan MK yang dihasilkan lewat ‘dissenting opinion’ dengan komposisi 5:4 tersebut justru akan melegalkan tindakan asusila oleh LGBT dan pelaku perzinahan.
“Kita memprotes keras keputusan MK itu, berarti melegalkan LGBT. Secara manusiawi saja LGBT itu ketidak normalan, harusnya diobati. Dan yang kedua ini bertentangan dengan Pancasila,” katanya saat ditemui Panjimas, di Waru, Baki, Sukoharjo, Sabtu (16/12/2017).
Ustadz Iim menyoroti perilaku hubungan lawan jenis yang tidak diikat dengan pernikahan (kumpul kebo) layaknya perilaku binatang.
“Apa lagi yang kumpul kebonya, ada hubungan tanpa ikatan pernikahan, ini kan berpikir ala binatang,” imbuhnya.
Untuk itu, dia menyayangkan hakim sebuah lembaga konstitusi tertinggi tidak bisa memutuskan sesuai yang diharapkan masyarakat luas. Ia pun berharap Pengajuan uji materi oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia itu dapat dianulir dan diperbaiki kembali.
“Kita sangat menyayangkan keputusan itu. Mudah-mudahan bisa dianulir dengan adanya tokoh masyarakat dan pemerintah yang protes keras,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Iim kawatir dengan keputusan MK tersebut akan menjadi alat pelegalan kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan pezina ‘kumpul kebo’.
“Jelas, pendukung ini senang sekali. Wong keinginan mereka dilegalkan kok, saya berpikirnya ini bentuk perang simetris bangsa kita, untuk merusak generasi penerus bangsa,” tandasnya. [SY]