SOLO, (Panjimas.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo dan LGBT. Menurut Ustadz Suro Wijoyo (Rowi) Amir Jamaah Anshorusy Syariah Jawa Tengah (JAS Jateng) keputusan tersebut akan melegalkan perzinahan dan kemaksiatan.
“Ini tidak mewakili jati diri bangsa Indonesia yang Pancasilais, dan preseden buruk bagi peradaban manusia,” katanya pada Panjimas, saat pelepasan aksi Bela Palestina di Jongke, Laweyan, Solo, Sabtu (16/12/2017).
LGBT dan perzinahan dari pandangan Syariah Islam menurut Ustadz Rowi sangat melanggar aturan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wata’ala. Untuk itu, pihaknya mengutuk keputusan MK sebagai lembaga tertinggi konstitusi justru tidak memperjuangkan aspirasi mayoritas penduduk Indonesia saat ini.
“Kami bagian dari putra bangsa dan jamaah yang memperjuangkan syariah, hari ini mengutuk keputusan MK ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia kawatir keputusan MK yang tidak tegas dan terkesan melegalkan LGBT dan perzinahan akan mengancam moral bangsa. Menurutnya beberapa ayat-ayat Al Qur’an sudah jelas menerangkan bahwa munculnya adab tidak lain karena masyarakatnya membiarkan kemaksiatan.
“Saya kawatir jika kezaliman ini dibiarkan, Allah akan menurunkan bencana. Apalagi Indonesia terdiri dari lempengan benua dunia. Sangat mudah bagi Allah menurunkan bala’ bencana sebagai tentaranya Allah Subhanahu wata’ala,” pungkasnya. [SY]