PARIS, (Panjimas.com) – Pengadilan Prancis pada hari Sabtu (16/12) mengeluarkan perintah untuk menutup sebuah Masjid di kota Marseille, Prancis bagian Selatan karena diduga “mendorong radikalisme dan tindak kekerasan”.
Pengadilan Administratif di Marseille bertindak menyusul sebuah petisi yang diajukan oleh Gubernur Pierre Dart yang menuntut agar Masjid As-Sunna ditutup selama enam bulan.
Pengadilan Marseille itu memutuskan bahwa pejabat Takmir Masjid “mendorong ideologi radikal, diskriminasi, dan kekerasan”, dilansir dari Anadolu.
Sejauh ini, setidaknya 19 Masjid telah ditutup di seluruh Prancis sejak kebijakan status keadaan darurat diumumkan menyusul serangan Paris pada November 2015. Kebijakan darurat itu kemudian kembali diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 November tahun 2017 ini.
Beberapa peraturan mengenai perang melawan terorisme telah memberikan mandat kepada para gubernur regional.
Pada akhir Oktober, Presiden Emmanuel Macron menandatangani undang-undang anti-teror dan keamanan baru yang memberikan wewenang untuk menggeledah rumah-rumah, membatasi pergerakan dan menutup tempat ibadah.
Kelompok hak asasi manusia dan platform internasional, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), telah menyatakan keprihatinan mendalamnya bahwa undang-undang baru tersebut – yang memberi wewenang kepada polisi secara luar biasa – malah akan mendorong terciptanya keadaan darurat yang permanen di Prancis.[IZ]