JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Al-Quds sebagai ibukota Israel. Pernyataan tersebut adalah ilegal dan melanggar semua norma hukum internasional yang berlaku. Yerussalem adalah ibukota Negara Palestina.
Demikian pernyataan sikap DDII (12 Desember 2017), yang ditandatangani oleh Ketua Pembina DDII, Prof. Dr. Ir. H. AM. Saefuddin, dan Ketua Umum DDII Drs. H. Mohammad Siddik, MA.
Dewan Da’wah mendesak Presaiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mencabut penyataan ilegal tersebut yang dapat memicu instabilitas di seluruh dunia dan keamanan dunia.
Lebih lanjut, Dewan Da’wah mengusulkan kepada Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk segera memberikan sanksi kepada Presiden Amerika Donald Trump yang tidak patuh dengan norma hukum internasional dengan memblokade kunjungannya ke negara-negara anggota OKI.
Dewan Da’wah mengusulkan kepada PBB mengadakan Sidang Umum Luar Biasa untuk mengambil keputusan dalam memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump, baik secara sosial maupun politik, termasuk mengasingkannya dari pergaulan internasional;
Dewan Da’wah mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak hanya mengeluarkan penyataan kecaman semata, tapi diwujudkan dengan aksi nyata dengan mengirim pasukan perdamaian ke Palestina untuk memastikan norma hukum internasional dijalankan dan penduduk muslim Palestina bebas melakukan ibadah di Masjid Al-Aqsha.
Dewan Da’wah mengimbau kepada seluruh ummat Islam, baik didalam maupun di luar negeri untuk menyatakan solidaritasnya dalam bentuk bantuan kemanusiaan dan doa serta Qunut Nazilah untuk rakyat Palestina. “Dewan Da’wah mengajak seluruh ummat Islam di dunia untuk memboikot semua jenis produk Amerika Serikat dan Israel.”
Dewan Da’wah siap mengirim mujahid-mujahid da’wah untuk membantu rakyat Palestina memperoleh keadilan sebagai pemilik sah tanah Al-Quds. Hasbunallah Wani’mal Wakiil Ni’mal Maula Waani’man Nashir. (des)