SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Ustadz Asep Saepudin, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar), saat bersilaturahim dengan ormas Islam Soloraya di Masjid Baitul Makmur, Solobaru, Grogol, Sukoharjo, mengatakan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Ustadz Alfian Tanjung, Kamis (14/12/2017).
Ustadz Asep menilai JPU tidak bisa membuktikan Ustadz Alfian dengan delik pidana yang diajukan, sebab berbekal bukti transkip yang katanya percakapan ujaran kebencian berdasar file audio di flasdisk. Sementara flasdisk yang diajukan rusak tidak bisa dibuka.
“Ada transkip yang dasarnya dari flasdisk, flasdisk nggak bisa dibuka terus ngotot pakai transkipnya. Nah dasarnya dari mana transkip itu,” kata Ustadz Asep, Kamis (14/12/2017).
Dia juga mengatakan Majelis Hakim tidak bisa bertindak obyektif, fakta dalam pledoi bahwa yang dilakukan Ustadz Alfian dalam rangka menjaga NKRI dari bahaya komunisme dan Invasi Cina tidak dihiraukan.
“Seharusnya orang seperti Ustadz Alfian itu diberi penghargaan negara, bukannya dikriminalisasi,” ujarnya.
Ustadz Asep melihat vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ustadz Alfian Tanjung ada intervensi penguasa. Dia setuju dengan langkah kuasa hukum untuk mengajukan banding, dan pihaknya siap mengawal.
“Kita melihat vonis Ustadz Alfian Tanjung bukan low inforcement (penegakan hukum) tetapi seperti bermuatan politis, ada intervensi penguasa. Karena mengkritisi kebijakan pemerintah, mengkritisi partai penguasa,” pungkasnya. [SY]