JAKARTA, (Panjimas.com) -Menanggapai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi (Judicial Riview) yang diajukan oleh pihak pemohon, atas nama Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) terkait pasal-pasal kesusilaan dan norma agama. Dari pihak AILA pun langsung menyampaikan pernyataan sikapnya secara tertulis yang diterima oleh media Panjimas dan disampaikan secara langsung oleh Rita Hendrawaty Soebagjo, selaku Ketua AILA pada hari Kamis (14/12/2017).
“Ditolaknya Judicial Riview KUHP pasal 284, 285 dan 292 oleh 5 hakim MK harus disikapi dengan arif meskipun putusan ini akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan seperti seks bebas, perkosaan dan perilaku LGBT,” ujar Rita.
Menurut ketua ALIA ini, putusan itu juga akan menyuburkan gerakan dan tindakan serta faham pemikiran yang anti moralitas (tidak bermoral) dan juga anti kepada norma agama yang ada serta itu sama juga berusaha untuk menjauhkan masyarakat Indonesia ini dari jati diri bangsa yang berketuhanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Secara khusus AILA juga mengucapkan apresiasi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan kami dan memberikan dissenting opinion yaitu: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H serta Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.
“Perjuangan untuk keluarga Indonesia yang lebih beradab akan mendapat tantangan yang sangat besar dengan putusan Judicia Riview ini. Namun kami akan memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lainnya seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan,” tutur Rita.
AILA juga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan ini. Karena saat ini kejahatan kesusilaan itu dilakukan secara samar samar maupun terang terangan dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) dan berlindung dibalik kebebasan berekspresi
“Oleh karena itu AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep terkait keluarga, perempuan dan anak yang bertentangan dengan nilai nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia,” kata Rita lagi.
AILA juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia dalam upaya mengawal kebijakan terkait keluarga, perempuan dan anak anak agar perangkat kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak yang ingin merusak tatanan sosial yang ada serta budaya dan keluhuran budi pekerti yang telah dibangun oleh para pendahulu negeri ini.
“Semoga langkah AILA beserta tim pemohon dan organisasi mendukung JR ini diridhoi Allah swt dan bisa menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih beradab,” tandas Rita menutup pernyataan sikap yang disampaikan. [ES]