SURABAYA, (Panjimas.com) – Menanggapi atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan 2 tahun penjara bagi ustadz Alfian Tanjung langsung disikapi serius oleh Tim Penasihat Hukum Alfian Tanjung (TAAT) yang diketuai oleh Abdullah Al Katiri.
“Banyak keganjilan dan keanehan yang terjadi pada vonis yang dijatuhkan ini. Contohnya seperti, Flashdisk yang diakui majelis hakim sebagai alat bukti. Padahal, sudah jelas flashdisk tak melalui uji forensik sehingga tak sah sebagai alat bukti karena flashdisk itu rusak, tidak bisa dipakai” kata Al Katiri. Kamis, (14/12).
Bahkan bukan itu saja, Ketua Tim Penasihat Hukum Ustd Alfian Tanjung ini juga mengatakan bahwa dalam kasus ini tak ada korban sehingga putusan tersebut masuk delik materiil. “Tak ada yang dirugikan kok diputus bersalah, sungguh aneh,” katanya.
Kasus yang menjerat ustadz Alfian Tanjung ini adalah bermula dari sebuah video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Saat itu, ustad Alfian Tanjung menyampaikan sebuah ceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak, Surabaya.Jawa Timur.
Beliau dilaporkan oleh seorang warga di Surabaya, Jawa Timur, yang bernama Sujatmiko lantaran diduga memberikan ceramah subuh dengan materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis China (PKC). Organisasi PKI sendiri, secara jelas sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), yang merupakan partai politik terlarang di Indonesia.
Vonis dua tahun penjara terhadap ustad Alfian Tanjung ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, pada hari Rabu (13/12). Majelis Hakim menyatakan bahwa ustad Alfian Tanjung terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnik.
“Atas Vonis yang diberikan ini, kami dari Tim Kuasa Hukum ustad Alfian Tanjung akan menempuh proses banding yang ada.Karena jelas kami menyatakan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta selama persidangan,” pungkas Al Katiri. [ES]