SURABAYA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang dalam agenda pembacaan putusan terhadap perkara Ustadz Alfian Tanjung, pada hari Rabu (13/12) pagi.
Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri berharap agar majelis hakim memutus bebas murni dari segala tuntutan. “Harapan itu didasari pada fakta hukum dan fakta persidangan,” kata Abdullah Alkatiri dalam rilis yang diterima panjimas, Rabu (13/12/2017).
Lebih lanjut, Alkatiri menyebutkan, fakta penerapan pasal-pasal yang dituduhkan kepada Ustadz Alfian Tanjung seluruhnya tidak pas dan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
Tidak hanya itu, ia menilai bahwa dalam perkara Ustadz Alfian tidak ditemukan alat bukti yang sah menurut hukum.
“JPU mendakwa Ustadz Alfian dengan pasal 156 KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis (UU PDRE), seluruh pasal tersebut tidak tepat penerapannya karena Ustadz Alfian dilaporkan dengan menggunakan flashdisk (perangkat IT) sehubungan dengan ceramah Ustdadz Alfian di Masjid Mujahidin,” tuturnya.
Ia menegaskan, PKI & PKC adalah musuh ideologi negara dan pancasila. “Tapi, mengapa Ustadz Alfian justru dipersalahkan akibat mengangkat ceramah dengan tema tersebut?” tanyanya.
Selain itu, Alkatiri menjelaskan, pasal dalam UU PDRE adalah delik matriil yang mensyaratkan harus adanya korban dari tindakan diskriminatif. “(Namun) fakta persidangan membuktikan seluruh saksi termasuk pelapor, polisi, panitia menegaskan selama dan setelah ceramah selesai tidak ada sedikitpun insiden kekacauan, kerusuhan, konflik, perseteruan, dan sebagainya.” ungkapnya.
Ketiga, Ustadz Alfian ini kan dijadikan tersangka akibat ceramahnya yang diposting pada media sosial youtube, tetapi
Alkatiri menilai perkara Ustadz Alfian Tanjung adalah perkara yang kabur dan aneh, karena barang bukti videonya tersebut rusak dan tidak bisa diputar di persidangan. “Jika fakta persidangan sudah seperti itu, apa alasan Majelis Hakim untuk memutus bersalah Ustadz Alfian Tanjung?” terangnya.
Oleh karenanya, Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung mengimbau kepada rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Udtadz Alfian pada persidangan yang akan digelar hari ini. [DP]