JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah nama pelaku persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston, 8 Desember 2017 lalu, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/12) kemarin. Pihak pelapor bernama Ismar Syafrudin didampingi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI).
Mereka melaporkan kelompok ormas yang terlibat dalam perskusi tersebut, yakni: Laskar Bali dan Garda Nasional Patriot Indonesia (GanasPati), Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Perguruan Silat Sandhi Murti, termasuk para anggota atau pelakunya. Berikut ini nama-nama terlapor dalam perkara persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad:
- I Gustu Agung Ngurah Harta (Pendiri dan Guru Besar Perguruan Silat Sandhi Murti),
- I Gusti Ngr Arya Wedakarna (Anggota DPD RI Dapil Bali)
- Ketut Ismaya (Sekjend Laskar Bali)
- Jemima Mulyandari
- Gus Yadi alias Agus Priyadi (Ketua Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Pemimpin Pondok Pesantren Soko Tunggal Abdurahman Wahid 3 Bali),
- Mocka Jadmika
- Arif (Anggota Perguruan Silat Sandhi Murti).
Pasal-Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 160 KUHP bagi pihak-pihak yang melakukan provokasi di Media Sosial dengan menyebarkan berita terkait Ustadz Abdul Somad Anti NKRI dan Anti Pancasila seperti yang dilakukan oleh Arya Wedakarna pada postingan facebook dan instagramnya pada tanggal 1 dan 3 Desember 2017, Arif, Ngurah Harta dan Jemima Mulyandari.
Sedangkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demo dan persekusi pada tanggal 08 Desember 2017 di Hotel Aston, seperti Ketut Ismaya, Arif, Jemima Mulyandari, Mocko Jadmika, Agus Priyadi (Gus Yadi) yang memaksa dan mengintimidasi Ustadz Abdul Somad untuk melakukan Ikrar Kebangsaaan serta mencium bendera merah putih diduga kuat melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 dan Pasal 333 KUHP.
Adapun Pihak-pihak yang membawa senjata Tajam dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad seperti Ketut Ismaya, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Kemudian, bagi Ormas-ormas yang melakukan Persekusi seperti Ormas Laskar Bali, Patriot Garda Nusantara, Sandhi Murti dan Ganaspati dengan melakukan tindakan Intimidasi dengan berteriak dan berkata-kata kasar kepada Ustadz Abdul Somad oleh karenanya anggota ormas itu telah melanggar Pasal 59 Ayat (3) huruf a,b,c,d Jo. Pasal 82A ayat (1) dan (2). (des)