JAKARTA (Panjimas.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan 7 pelaku Persekusi Ustadz Abdul Somad (UAS) yang terjadi pada Jumat (8/12/2017) lalu ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Kepada Panjimas.com, Muhammad Hariadi Nasution, Direktur Eksekutif PUSHAMI mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran saat mendampingi pelapor Ismar Syafruddin. Menurutnya ada dugaan ujaran kebencian dan provokasi, serta tindakan Persekusi yang juga berkaitan dengan Ormas.
“Akibat adanya provokasi itulah maka orang-orang mengahdang Ustaz Abdul Somad dan melakukan persekusi. Dan ini dilakukan oleh salah satu senator asal Bali,” ucap pria yang akrab disapa Ombat itu, Rabu (13/12/2017).
Ombat melanjutkan bahwa kejadian tersebut juga melibatkan Ormas, maka kliennya juga melaporkan berkaitan dengan Undang Undang ormas, agar dibubarkan.
“Kan ada ormas tu, maka klien kita pak Ismar melaporkan tindakan tersebut sesuai dengan UU Ormas,” tuturnya.
Lebih lanjut Ombat menjelaskan pihaknya mengaku ada 10 orang yang bakal dipolisikan, tapi baru ada 7 yang dilaporkan pihaknya. Kata dia yang paling utama adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali. Berikut ini rincian nama-nama terduga provokator dan pelaku persekusi yang dilaporkan.
- I Gustu Agung Ngurah Harta (Pendiri dan Guru Besar Perguruan Silat Sandhi Murti),
- I Gusti Ngr Arya Wedakarna (Anggota DPD RI Dapil Bali)
- Ketut Ismaya (Sekjend Laskar Bali)
- Jemima Mulyandari
- Gus Yadi alias Agus Priyadi (Ketua Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Pemimpin Pondok Pesantren Soko Tunggal Abdurahman Wahid 3 Bali),
- Mocka Jadmika
- Arif (Anggota Perguruan Silat Sandhi Murti).
“Itu yang paling utama yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal,” tandasnya. [SY]