JAKARTA (Panjimas.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mendampingi Ismar Syafruddin melaporkan kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Jumat (8/12/2017) lalu, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
“Karena ada ormas yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Pak Ismar juga melaporkan tindakan tersebut sesuai dengan UU Ormas,” kata Muhammad Hariadi Nasution, Direktur Eksekutif PUSHAMI pada Panjimas.com, Rabu (13/12/2017).
PUSHAMI menilai keterlibatan ormas yang menghadang Ustadz Abdul Somad berdakwah di Bali sebagai tindakan intoleran yang melanggar Undang-undang Ormas No 2 tahun 2017 yang baru disahkan pemerintah.
“Kalau UU ormas bisa membubarkan HTI, ini ormas jelas-jelas melanggar juga harus dibubarkan,” ucap pria yang akrab disapa Ombat ini.
Ombat menjelaskan ormas di Bali yang dilaporkan ke polisi di antaranya, Laskar Bali, Garda Nasional Patriot Indonesia (Ganaspati), Patriot Garda Nusantara dan Perguruan Silat Sandimurti.
Sementara itu, PUSHAMI juga melaporkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali. “Salah satu yang kita laporkan adalah Arya Wedakarna. Dia adalah salah satu anggota DPD Bali,” pungkas Ombat. [SY]