JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait dengan kehalalan sebuah produk vaksin Difteri, maka pihak MUI menerangkan informasi kepada kaum muslimin. Informasinya sampai ke redaksi Panjimas dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi pada hari Selasa (12/12/2017).
“Sampai saat ini LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin Difteri dari pihak manapun. Sehingga MUI sampai saat ini belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin Difteri tersebut,” ujar Zainut.
MUI juga menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan sebuah kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun walau begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi haruslah selalu halal dan suci.
“Ketentuan hukum pada butir nomor 2 dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat yaitu suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang,” kata Zainut lagi.
Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.Dengan didukung keterangan tenaga ahli yang berkompeten dan memang dapat dipercaya orangnya.
“Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal,” pungkasnya kepada Panjimas.[ES]