JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah munculnya video ujaran kebencian dan penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh pendeta murtadin, Abraham Moses menjadi viral dan menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat. Akhirnya pada hari Rabu (6/12/2017) tersangka pelakunya bisa diamankan oleh pihak aparat yang berwajib.
Panjimas beruntung berkesempatan untuk bisa mewancarai secara eksklusif penyidik yang melalukan pengejaran dan penangkapan dari pelaku tersebut. AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri ini adalah penyidik dari Bareskrim Polri yang melalukan pengejaran sekaligus penangkapan dari Abraham Moses tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Tim Patrol Cyber tentang akun ybs yang berisi video ujaran kebencian dan penghinaan agama, melalui akun Facebook. Setelah kami cari informasi keberadaan pelaku selama kurang lebih 2 hari, kami dapatkan informasi pelaku berada di sebuah tempat kost-kostan di daerah Tanggerang, tapi itupun sudah rumah ke berapa yang kami datangi dan kami menemukan dia ada disana bersama istrinya yang juga sedang hamil,” ujar Ariawibawa.
Setelah ditangkap dan diadakan pemeriksaan oleh tim Cyber Bareskrim Polri diperoleh beberapa informasi terkait aksinya dari pelaku yang melakukan ajakan pemurtadan kepada orang yang sudah beragama Islam dan kemudian salah satu aksinya itu (mengajak orang memeluk agama Nasrani) dan menghina agama Islam itu menurut tersangka karena didasari oleh rasa keimanan yang ada pada dirinya.
“Setelah kami tangkap, dia mengatakan dulu waktu dia masih beragama Islam, katanya dia juga melakukan kegiatan penghinaan agama lain. Nah sekarang setelah dia murtad dan menjadi pendeta dia lakukan hal yang sama yakni menghina ajaran Islam lewat cara pemurtadan yang dia lakukannya,” ujar AKBP Ariwibawa.
Sampai saat ini pihak penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan dari pelaku yang melakukan ajakan kepada kaum muslimin (umat Islam) untuk murtad dan pindah keyakinan sambil melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama Islam dari aksi aksi yang dilakukannya itu.
“Kami akan terus menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat maupun dari ormas dan lembaga yang ada terkait apa yang dilakukan tersangka ini. Seperti hari ini kita kedatangan dari kuasa hukum PP Muhammadiyah Jakarta dan dari LBH Pushami yang ikut melaporkan dan memberikan kepada kami bukti dan data data pendukung terhadap kejahatan pelaku selama ini,” pungkasnya. [ES]