JAKARTA, (Panjimas.com) – Penolakan hingga terjadinya pengusiran dan persekusi yang mengancam nyawa Ustadz Abdul Shomad yang dilakukan oleh sejumlah Ormas Radikal di Hotel Aston Bali pada tanggal 09 Desember 2017 dalam acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Masjid An-Nur, Denpasar, Bali, nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) UU Ormas.
“Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Denpasar, Bali.” Ujar Sumadi Atmadja, Koordinator LBH Street Lawyer. Ahad, (10/12).
Kepolisian harus melakukan tindakan tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali.
LBH Street Lawyer mendesak pemerintah untuk membubarkan Ormas radikal dan intoleran tersebut.
“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta.” Pungkasnya. [RN]