JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Majelis Pakar Syarikat Islam, Ishak Muhammad yusuf menilai kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel merupakan keputusan provokatif yang dapat menimbulkan ancaman bagi perdamaian dunia serta menciderai dan merusak upaya-upaya damai di kawasan Timur Tengah.
Keputusan tersebut juga dipandang bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Pengakuan Yerusalem sebagai Ibukota Israel oleh Amerika Serikat secara langsung telah melukai kehendak masyarakat internasional yang sudah memutuskan bahwa pencaplokan wilayah Yerusalem sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional, karena kebijakan tersebut memberikan pembenaran atas pencaplokan wilayah suatu negara melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegas Ishak di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (8/12/2017).
Ishak mengatakan, Syarikat Islam sebagai bagian dari bangsa Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina dan mengutuk langkah yang ditempuh Amerika Serikat tersebut.
Oleh karenanya, Syarikat Islam mendesak kepada Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar segera mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut demi mencegah dan menghindari terjadinya kerunyaman baru.
Selain itu, Syarikat Islam juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada Presiden Republik Indonesia untuk proaktif dan mengambil peran utama dalam mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan kedaulatannya atas wilayah Yerusalem. [DP]