JAKARTA, (Panjimas.com) – Guna mengawal kasus yang ada, yang melibatkan tersangka Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, seorang pendeta yang diduga melakukan penodaan terhadap Agama Islam. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl.Medan Merdeka Jakarta pada hari Jumat (8/12).
Kedatangan para Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta ke kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) itu langsung diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri.
Salah seorang pengurus Muhammadiyah yang hadir itu, Pedri Kasman yang juga menjadi Pelapor dalam kasus pendeta yang melakukan kasus penodaan agama Islam ini yang sempat menjadi viral videonya di beberapa sosial media.
“Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani ini kami adukan dengan dugaan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar Pedri Kasman kepada Panjimas.
Pengaduan ini dilakukan oleh Muhammadiyah untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan. Karena tindakannya jelas-jelas telah meresahkan umat Islam dan berpotensi merusak kerukunan antar ummat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini. Apalagi pelaku adalah seorang Pendeta, yang menjadi simbol bagi agama Kristiani, yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia sesuai tuntuan agamanya.
“Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera memastikan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil. Hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarakat, terutama umat Islam yang merasa dirugikan,” kata Pedri Kasman.
Menurut DPW Muhammadiyah DKI Jakarta, penting kiranya kepolisian memperhatikan hal ini demi adanya ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Apalagi ini menyangkut isu SARA yang bisa berkembang sangat cepat kalo sampai salah dalam penanganan yang ada.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar. Kami akan membantu pihak penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya,” tandas Pedri.
Dirinya dan tim penasihat hukum yang hadir itu juga berharap, semoga kejadian yang tidak diharapkan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan tidak ada lagi yang bemain-main dengan isu agama yang sangat sensitif.
“Mari kita jaga kerukunan bangsa dan negara ini dengan cara bertutur dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini,” pungkasnya.
Adapun selain Pedri Kasman sendiri sebagai pelapor. Dirinya didampingi para penasihat hukum dari Muhammadaiyah Pusat. Diantara yang ikut mendampingi itu adalah : Denny Ardiansyah Lubis, SH, MH, Agung Rachmat Hidayat, SH, Gufron, SH, MH, Muhammad Ichsan, SH, MH, Fanny Khamza, SH, Azrai Ridha, SH, Dicky Syahfrizal Lubis, SH, Mashuri Masyhuda. [ES]