JAKARTA, (Panjimas.com) – Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama Islam yang dilakukan oleh saifuddin ibrahim, sudah sangat keterlaluan dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 156a KUHP.
Pernyataan itulah yang disampaikan oleh Ali Alatas, SH salah satu pengacara Pusat Hak Asasi Muslimin Indonesia (PUSHAMI) yang juga pelapor dalam kasus ini.
“Saifuddin Ibrahim berpotensi memicu rasa permusuhan antar Umat Beragama di Indonesia, sehingga perlunya penegakan hukum atas kejahatan yang dilakukan saifuddin ibrahim yang setempat.” Ujarnya Jumat, (8/12).
Berdasarkan temuan PUSHAMI, Saifuddin Ibrahim sudah berkali-kali melakukan tindakan mengucapkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.
Pada perkembangan terakhir, Rabu 6 Desember didapatkan kabar bahwa Saifuddin Ibrahim telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.
Selain itu Pusat Hak Asasi Muslimin Indonesia juga mengapresiasi penangkapan penjahat penista agama oleh Bareskrim Mabes Polri, akan tetapi kami tetap melakukan pengaduan terhadap Saifuddin Ibrahim.
“Pengaduan itu sendiri ditujukan untuk ikut memperkuat bukti-bukti kejahatan Saifuddin Ibrahim serta menjaga proses hukum terhadap Saifuddin Ibrahim tetap berjalan sesuai due process of law, sebagaimana hukum yang berlaku. “ tambahnya.
Karena itu Pusat Hak Asasi Muslimin Indonesia, pada Jum’at tanggal 8 Desember 2017, melakukan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus saifuddin ibrahim atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156a KUHP. [RN]