KAIRO, (Panjimas.com) – Pada hari Rabu (6/12) redaksi Panjimas menerima rilis resmi dari pihak KBRI Cairo tentang situasi yang terjadi saat ini disana dalam kurun waktu beberapa hari ini.
Pihak KBRI Cairo pada tanggal 22 Nopember 2017 telah menerima informasi secara informal dari Dodi Firmansyah Damhuri mengenai penangkapan 5 (lima) mahasiswa Indonesia di Mesir atas nama Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar oleh razia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City.
Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir oleh karena masih memiliki ijin tinggal yang masih valid, sementara 3 (tiga) WNI mahasiswa lainnya masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II oleh karena memerlukan pendalaman investigasi lebih lanjut dari National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Menanggapi hal tersebut, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security untuk meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI dimaksud. KBRI Cairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari.
“Hingga tanggal 27 November 2017, KBRI Cairo tidak menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir. Untuk itu, KBRI telah melakukan koordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan untuk membebaskan ketiga WNI tersebut.” ujar staf KBRI Cairo.
Dalam pertemuan dengan KBRI Cairo, dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh National Security, kedua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar diputuskan untuk dideportasi dengan alasan “Keamanan Nasional” oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Cairo. Adapun keputusan terkait Muhammad Fitrah Nur Akbar akan disampaikan pada kesempatan pertama. Selanjutnya KBRI Cairo telah memfasilitasi pemulangan 2 (dua) orang WNI Mahasiswa tersebut pada 30 November 2017.
Hingga tanggal 4 Desember 2017, KBRI Cairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait 1 (satu) orang WNI Mahasiswa yang masih ditahan oleh Aparat Keamanan di Kantor Polisi Nasr City II atas nama Muhammad Fitrah Nur Akbar. Sehubungan dengan itu, KBRI Cairo kembali menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Mesir dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk kiranya dapat membebaskan 1 (satu) WNI tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal yang valid hingga tahun 2018.
“Sejak ditetapkannya state of emergency di Mesir pada April 2017 dan selanjutnya diperpanjang mulai 13 Oktober 2017 hingga Desember 2017, aparat keamanan Mesir (c.q. National Security) telah secara terus-menerus melakukan razia terhadap warga negara asing dalam rangka penertiban keamanan di Mesir. Selama tahun 2017, KBRI Cairo telah memasilitasi deportasi 16 (enam belas) siswa / mahasiswa. Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 adalah sejumlah 7.594. Dari jumlah tersebut, 4.975 adalah mahasiswa,” kata staf KBRI itu.
Mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Cairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif.[SY]