JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah Tim Advokasi yang mewakili pengurus Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS) akan mendatangi Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jl. Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, guna melakukan pengaduan Pelanggaran HAM Berat oleh PKI pada 1948 hingga 1965, Jumat (8/12/2017).
YMPS terdiri dari KH. Sholahudin Wahid (Ketua Dewan Pembina YMPS dan Pimpinan Pesantren Tebu Ireng), Abdul Latief (Ketua Umum YMPS), Arukat Djaswadi (Ketua Dewan Pengawas), serta puluhan unsur masyarakat yang menjadi korban kekejaman PKI.
“Pengaduan ini terkait adanya berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan anggota PKI sejak 1948 hingga 1965,” kata Koordinator Tim Advokat, Dr. Sulistyowati, S.H., M.H. dalam siaran persnya kepada Panjimas.
Ratusan saksi serta korban dari pelanggaran HAM oleh PKI akan diterima positif pengaduannya oleh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, khususnya akan dijadikan prioritas program di dalam Komite Hak Asasi manusia (HAM) Komisi Hukum MUI, dengan membawa sejumlah data, bukti, maupun fakta tertulis atas kekejaman pembantaian yang telah dilakukan oleh PKI.
Sebelumnya, tadi pagi, Tim advokasi Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS) juga mendatangi Komisioner dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jl. Latuharhari No.4B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
“Kami juga datang membawa sejumlah data, bukti, maupun fakta tertulis atas kekejaman pembantaian yang telah dilakukan oleh PKI,” kata Sulistyowati. (des)