JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI, Ustadz Zaitun Rasmin menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras keputusan Donald Trump yang mengakui dan menjadikan Yerusalem sebagai Ibukota Israel.
Mui menilai keputusan tersebut merupakan legitimasi atas pencaplokan Israel terhadap Yerusalem.
Selain itu, keputusan AS juga dipandang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 252 Tahun 1968, Nomor 150 dan Nomor 1073 Tahun 1996, Nomor 1397 Tahun 2002, serta Nomor 2334 tahun 2016.
“Keputusan tersebut telah mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah,” kata Ustadz Zaitun Rasmin ketika membacakan sikap MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (8/12/2017).
Tidak hanya itu, MUI meminta agar keputusan tersebut segera dicabut karena akan menciptakan stabilitas dunia dan mendorong aksi-aksi kekerasan serta terorisme.
MUI juga mendesak PBB, OKI, Liga Arab, dan Organisasi regional lainnya untuk segera mengadakan pertemuan khusus untuk membahas dan menolak keputusan Donald Trump.
Dikatakan Ustadz Zaitun Rasmin lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia pun turut mendukung sikap pemerintah Indonesia yang dengan tegas menolak keputusan Presiden Donald Trump tersebut. “Menegaskan kembali dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem (Al-Quds sebagai ibukota,” tambahnya.
Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada kaum muslimin untuk selalu memperhatikan dan mendoakan Palestina serta membantu pembebasan Masjidil Aqsa. “Sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan petunjuk syariat,” pungkasnya. [DP]