BEKASI, (Panjimas.com) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani menjatuhkan vonis bersalah 1 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Ketentuan kalau tidak dibayar dijatuhkan hukuman dua bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Tongani ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).
Muhammad Hidayat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hakim Ketua, Tongani mengklaim bahwa Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan ke ruang sidang mengatakan, tidakan yang dilakukan Muhammad Hidayat adalah menyebarkan kebencian.
Selain itu, untuk memperkuat argumentasinya, Tongani menjelaskan bahwa pada faktanya dalam kolom komentar video yang diunggah Muhammad Hidayat di YouTube atas percakapan antara Kapolda Metro Jaya dan peserta Aksi Bela Islam 411 terlihat adanya komentar-komentar yang mengandung kebencian.
Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutus bersalah Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bantahan Muhammad Hidayat
Aktivis Islam, Muhammad Hidayat membantah klaim yang diungkapkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani yang mengatakan bahwa perbuatan Muhammad Hidayat yang mengupload video percakapan antara Kapolda Metro Jaya dengan peserta Aksi Bela Islam 411 adalah perbuatan yang melanggar Pasal 28 UU ITE sebagaimana yang diungkapkan Ahli Bahasa.
“Pada proses persidangan Ahli Bahasa sudah membuat pernyataan yang tegas, bahwa apa yang didakwakan oleh terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28” kata Muhammad Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).
Hakim seolah-olah sudah memanipulasi keterangan Ahli. Ahli mengatakan, tidak dapat dikategorikan menyebarkan kebencian karena faktanya memang Kapolda ngomong seperti itu. “Itu adalah ujaran kebencian dari Kapolda sendiri, tapi justru hakim mengatakan bahwa Ahli Bahasa mengatakan yang sebaliknya” tuturnya.
Oleh karena itu, Muhammad Hidayat menilai hakim telah memanipulasi fakta persidangan. “Jadi sangat jelas ada upaya yang memaksa mengkriminalisasi agar terdakwa bisa dikenakan vonis bersalah,” ungkapnya. [DP]