BEKASI, (Panjimas.com) – Aktivis Islam, Muhammad Hidayat memastikan bahwa dirinya akan melakukan banding walaupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis ringan.
“Saya pastikan mas, bahwa saya akan melakukan banding walaupun vonisnya ringan,” kata Muhammad Hidayat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).
Muhammad Hidayat menegaskan bahwa ia hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran. “Sekalipun saya hanya diputus 5 bulan saya akan maju ke banding, bahkan kalau perlu saya akan maju ke Kasasi,” tegasnya.
Ia berharap agar upaya tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi umat Islam, karena menurutnya, kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi atau kejahatan negara.
Hidayat menjelaskan, kriminalisasi yang dimaksud ialah karena ketika awal kasus, polisi menangkap dan menahan dengan tuduhan menghina Kapolda menggunakan Pasal 27 dan Pasal 28.
“Ternyata di pengadilan pasal itu tidak dipakai jaksa untuk menuntut, tapi menggunakan pasal lain. Artinya polisi salah besar menangkap dan menahan dengan Pasal 27 dan Pasal 28, padahal itu tidak dipakai,” terangnya.
Oleh karena itu, ia bersikukuh untuk terus berjuang hingga titik darah penghabisan. “Saya harus berjuang, karena saya tidak pernah berbuat kesalahan sebagaimana yang dituduhkan ke saya, itu adalah fitnah. Ini memang kejahatan negara sampai saya memperoleh putusan bebas murni.” pungkasnya. [DP]