ISTAMBUL (Panjimas.com) – Setelah mengikuti dan memperhatikan kondisi mutakhir, berkaitan dengan statemen Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang menjadikan kota suci Al-Quds sebagai Ibukota negara Yahudi, Israel, dan akan memindahkan kedutaan AS ke kota Al-Quds, International Aqsa Institute (IAI) bersama dengan elemen umat Islam mengeluarkan pernyataan sikapnya.
International Aqsa Institute adalah lembaga yang konsen dalam membela Masjid Al-Aqsha, Al-Quds, dan Palestina, yang terhimpun di dalamnya para dai, khatib, peneliti, dan ulama yang giat mengedukasi umat untuk membela kiblat pertama Islam.
Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Kamis (2/12/2017), International Aqsa Institute menegaskan, keinginan AS memindahkan kedutaannya ke kota Al-Quds, dan menjadikannya sebagai Ibukota negara Yahudi, Israel, adalah bentuk arogansi dan bentuk permusuhan terhadap umat Islam dunia.
Terlebih, kota Al-Quds merupakan Ibukota resmi Palestina, yang di dalamnya terdapat Masjid Suci Al-Aqsha, masjid ketiga yang dimuliakan dalam Islam, setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Di Masjid Suci Al-Aqsha ini pula merupakan tempat Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw, dan Kiblat pertama kaum Muslimin.
“Pemindahan kedutaan AS ke kota suci Al-Quds akan memperpanjang episode permasalahan Palestina, sehingga bisa melahirkan ketegangan serius di kawasan Timur dan Barat, bahkan mengancam perdamaian dunia yang selama ini rajin dikampanyekan AS. Pasalnya, pemindahan ini bersifat politis, strategi hegemoni kota Al-Quds secara total, untuk dijadikan sebagai Ibukota abadi bagi Yahudi.”
Menurut International Aqsa Institute, penolakan terhadap pemindahan kedutaan AS ke Al-Quds, bukan berarti mengakui keberadaan kedutaan AS di Tel Aviv (Tel Rabe) yang merupakan tanah Palestina yang dijajah Israel, tetapi penolakan ini lebih kepada sikap arogansi dan permusuhan AS.
Selain itu, keberadaan kedutaan AS dan negara-negara lain, termasuk negara-negara Arab dan Islam dalam entitas Zionis, tidak bisa diterima, karena hal itu berarti mengakui dan melegalisasi penjajahan Israel atas Palestina, melanggar hukum syariat dan undang-undang internasional.
“Pemindahan kedutaan AS ke Al-Quds dan menjadikannya sebagai Ibukota Yahudi, secara jelas telah melakukan penistaan terhadap tanah suci umat Islam, tempat pertama disyariatkannya shalat lima waktu, dan tanah wakaf milik umat Islam hingga hari kiamat.”
International Aqsa Institute menyerukan kepada semua elemen umat Islam untuk menyatukan barisan, memberikan perhatian dan dukungan berkesinambungan terhadap Masjid suci Al-Aqsha, dengan segenap kemampuan dan sarana yang dimiliki, menghentikan permusuhan dan penistaan terhadap kota suci Umat Islam, Al-Quds.
“Kami mendesak para pemimpin negara dunia untuk menyatakan sikap tegas, mengecam, dan menghentikan arogansi AS dan permusuhannya terhadap kesucian umat Islam.” Demikian pernyataan sikap International Aqsa Institute. (des)