BEKASI, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Bekasi akan menggelar sidang vonis terhadap aktivis Islam, Muhammad Hidayat yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kamis, (7/12).
Muhammad Hidayat ditangkap pada hari Sabtu, 15 Juli 2017 setelah ia melaporkan putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, penahanan Muhammad Hidayat, pada hari Sabtu, (15/7) merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya ia juga pernah ditahan pada November 2016. Namun, kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Pada penahanan yang kedua ini.
Sebelumnya, Kamis (30/11) lalu, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, aktivis Islam, Muhammad Hidayat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik.
Muhammad Hidayat dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. [DP]