JAKARTA, (Panjimas.com) – Maraknya aksi penistaan agama dan penghinaan terhadap ulama di media sosial belakangan ini membuat keprihatinan beberapa pihak. Apalagi kemudian tidak ada langkah hukum dari aparat di lapangan untuk memproses pemilik akun akun penista agama itu di media sosial.
Hal ini membuat pihak yang peduli terhadap gejala fenomena ini kemudian berupaya mencari langkah upaya agar para pelaku penghina para ulama itu di proses hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya dalam melakukan ujaran kebencian kepada ulama dan penistaan agama Islam.
Seperti yang terjadi pada hari Ahad, (3/12) malam sekitar jam 22.00, didaerah sekitar kawasan Kemayoran -Jakpus. Telah ditangkap seorang penghina Habib Rizieq Syihab (HRS) di medsos oleh anggota dari LBH Bang Japar Jakarta Pusat bersama anggota dari Laskar Pembela Islam (LPI).
Menurut Juju Purwantoro selaku Direktur LBH Bang Japar, bahwa Pelaku yang ditangkap itu bernama: Abdul Sukri. Sedangkan nama di Medsosnya adalah “Ukky Thiam”.
“Pelaku tadi malam ditahan di Polres Jakarta Pusat dan pada hari ini, Senin sekitar jam 10.00, akan dibawa ke KrimSus Bareskrim Polda Metro. Juga akan dibuatkan Laporan Pemeriksaan (LP) formal oleh anggota Bang Japar dan FPI Jakpus ,” ujar Juju Purwantoro.
Direktur LBH Bang Japar itu juga berharap kepada pihak kepolisian agar pro aktif dalam penegakkan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapapun tanpa pandang bulu dan diskriminasi terhadap siapapun.
“Kami dari LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapapun terutama para ulama dan aktifis muslim yg dikriminalisasi melalui UU ITE,” pungkas Juju Purwantoro. [ES]