SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Zaenudin Aphandi ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, mengatakan perkembangan kasus Siyono yang terbunuh di tangan Densus 88 masih jalan ditempat.
Aphandi menyampaikan terkait dugaan gratifikasi uang 100 juta yang diberikan Densus 88 kepada istri Siyono, Suratmi, telah masuk ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Siyono sudah masuk ranah di KPK, kita sudah mendorong sampai detik terakhir semaksimal mungkin menguak ketidak benarkan kezaliman ini,” katanya pada Panjimas, Ahad (3/12/2017).
Lebih lanjut, Aphandi menegaskan bahwa kasus kematian Siyono belum selesai. Penetapan dua orang oknum Densus 88 sebagai tersangka belum jelas proses hukumnya.
“Sekarang belum selesai memang. Tersangkanya sudah kita percayakan pada LBH Jogja (Tim Pembela Kebenaran – TPK) yang sudah ditunjuk Muhammadiyah,” tandasnya.
Hingga hari ini gelar proses hukum kasus Siyono belum jelas. Aphandi belum mengetahui apakah kasus Siyono bisa dibawa ke meja hijau secara terbuka atau tidak.
“Kita belum tahu, kita akan koordinasikan dengan LBH yang bersangkutan,” pungkasnya.
Perlu mengingatkan, bahwa pada Selasa 8 Maret 2016 telah terjadi penangkapan terhadap Siyono di Desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten oleh 3 orang berpakaian sipil (Densus 88) dalam kondisi sehat. Tiga hari kemudian Polisi mengabarkan keluarga bahwa Siyono telah meninggal dunia. [SY]