JAKARTA, (Panjimas.com) – Pasar Indonesia pada tahun 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang diendorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ikhsan Abdullah SH MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch pada acara Seminar Indonesia Sharia Economic Outlook 2018 yang diadakan di FEB UI pada hari, Selasa (5/12).
“Karena pelaku usaha indonesia belum menganggap Industri halal sebagai peluang bisnis penting. hal ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya Awareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi trend global di dunia,” ujar Ikhsan Abdullah.
Mengapa hal ini tidak tumbuh secara signifikan? Menurut Ikhsan Abdullah, hal ini terjadi pada sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal dan kurangnya orientasi bela usaha kita untuk merebut pasar industri halal dunia.
“Hal ini sejalan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaiamana industri halal tumbuh dan berkembang. terbukti dengan UU JPH yang telah di undangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum berlaku efektif. Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai Umbrella provisions dari semua regulasi halal. Hal ini yang kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain,” tutur Ikhsan.
Aparatur yang tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal diIndonesia tidak berkembang. sehingga harus kembali ke Udang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal. [ES]