SOLO, (Panjimas.com) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menghargai proses hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan penganut aliran kepercayaan masuk kolom agama KTP. Namun demikian proses implementasinya harus melalui kajian.
“Dari sisi implementasinya nampaknya tidak mudah. Karena MUI mengambil sikap cukup enam agama yang dibina. Sehingga aliran kepercayaan masuk bidang kebudayaan,” katanya usai menghadiri kajian di Panti Asuhan Keluarga Yatim Muhammadiyah (PAKYM), Laweyan, Solo, Ahad (3/12/2017).
Ali Taher mengatakan bahwa langkah Komisi VIII DPR RI segera menggelar rapat kerja membahas posisi akhir aliran kepercayaan dalam implementasinya.
“Kita akan segera rapat kerja dengan Menteri Agama, kita akan bahas posisi akhir dalam implementasinya,” ungkap Pembina Mualaf Papua itu.
Dia menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama. Menurutnya wajar jika aliran kepercayaan tidak dimasukkan ke kolom agama KTP.
“Aliran kepercayaan dalam pandangan kami itu bukan agama, tetapi budaya. Maka letaknya di kementrian kebudayaan, bukan di kementrian agama,” pungkasnya. [SY]