BEKASI, (Panjimas.com) – Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan hari Kamis (30/11) kemarin di PN.Bekasi, terdakwa Muhammad Hidaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 (1) UU TI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik jo UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 th 2008.
Muhammad Hidayat dituntut 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Rahayu, istri dari Muhammad Hidayat kepada Panjimas sidang tuntutan tersebut terdapat beberapa keganjilan yang menurutnya sangat tidak wajar dan terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang.
“Saat sidang sekitar jam 1 siang, suasana persidangan kemarin agak lain dan tidak seperti biasanya sidang sidang sebelumnya. Karena didalam dan diluar ruang sidang dipenuhi oleh para polisi, mungkin sekitar 20 orang lebih,” ujar Rahayu istri dari M Hidayat yang tidak pernah absen menghadiri sidang suaminya tersebut.
Keganjilan berikutnya menurut Rahayu adalah, sidang itu tetap dimulai walau tanpa kehadiran tim Penasihat Hukum terdakwa (yang protes keras pada majelis hakim dan melakukan Walk Out pada sidang sebelumnya).
Seperti tanpa peduli akan kondisi tidak didampinginya terdakwa oleh penasihat hukum, Hakim tetap meminta JPU untuk membacakan tuntutannya pada terdakwa.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak Majelis Hakim meminta point pentingnya saja untuk menghemat waktu, karena salah satu anggota majelis ada agenda ke luar kota dan takut ketinggalan pesawat.
“Tapi kemudian pak Hidayat, suami saya meminta dibacakan utuh tuntutannya. Tapi hakim bersikeras tetap point-pointnya saja dan akhirnya suami saya mengalah,” tutur Rahayu kepada Panjimas.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh 2 orang JPU yang hadir bergantian, ada 39 halaman tuntutan yang dibacakan saat sidang itu.
“Setelah selesai, hakim mengagendakan pembelaan terdakwa pada hari Senin lusa yakni, tanggal 4 Desember 2017. Tapi dari pihak pak Muhammad minta waktu satu pekan dari kemarin mengingat perlu berkonsultasi dengan tim Penasihat Hukum karena tidak ada yang hadir mendampingi dan keadaan pak muhammad yang masih disekap 24 jam tidak bisa keluar dan tidak bisa ditemui keluarga selama ditahanan lapas Bekasi,” kata Rahayu.
Terdakwa juga meminta majelis hakim untuk mminta Lapas mengakhiri penyekapan dan pelarangan kunjungan keluarga karena kondisi seperti itu akan sangat mempengaruhi dalam menyusun pembelaan nanti.
“Tapi majelis hakim menolak memberi tambahan waktu pembuatan penyusunan pembelaan, tetap tanggal 4 Desember. Tapi soal di Lapas akan ditindak lanjuti janjinya majelis hakim,” pungkas Rahayu.
Kemudian sidang ditutup, tanpa memberi kesempatan kepada terdakwa, Muhammad Hidayat untuk mempertanyakan kembali masalah perpanjangan waktu dalam menyusun pembelaan yang ada. Sidang tuntutan itupun hanya berlangsung singkat yakni hanya sekitar satu jam. [ES]