JAKARTA (Panjimas.com) – Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Gubernur Anies mengatakan, dengan adanya Pergub No. 186 tahun 2017 ini. Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum.
Sebelumnya, Gubernur Djarot mengeluarkan Pergub pada tanggal 13 Oktober 2017 yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.“Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujarnya.
Ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai & memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.
“Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yg akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” tambah Anies.
Menurut Anies, karena izin tersebut melalui tim rekomendasi yang resmi dibentuk, maka proses perizinannya akan berlangsung transparan. Boleh tidaknya penggunaan Monas untuk kegiatan sosial, agama, dan budaya bukan diskresi gubernur
Sementara itu, dikatakan Wagub DKI Sandiano Uno, sebagai wujud rasa sukur kepada Allah SWT, Jakarta menjadi kondusif. Mulai hari ini masyarakat dapat memanfaatkan Monas untuk kegiatan keagamaan, seni dan budaya, untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kawasan Monas kini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya, yang sebelumnya sempat dilarang Gubernur DKI Jakarta sebelumnya,” kata Sandi dalam memperingati hari pahlawan dan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Monas, Jakarta Pusat, belum lama ini, Ahad (26/11/2017) malam. Dicabutnya larangan itu mendapat sambutan ratusan jemaah tausiah yang hadir.
Nantinya, menurut Sandi, akan ada tim yang akan memberikan rekomendasi atau izin kawasan Monas digunakan kegiatan keagamaan. “Tapi kita semua harus jaga Monas tetap bersih, rapi, aman, dan tertib,” pungkas Sandi.
Penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan agama dan budaya ditandai dengan dua acara yang digelar pemerintah provinsi DKI dalam memperingati hari Pahlawan. (des)