KLATEN (Panjimas.com) – Luput dari pemberitaan, kasus penistaan agama kembali terjadi di Klaten. Kali ini terdakwa, Maidi Totok asal Karangdowo, Klaten, dijerat dengan UU pasal 156a tentang penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jl Solo-Jogja
Dalam kasus tersebut sayangnya, Jaksa Wan Susilo Hadi menuntut dengan pasal UU ITE. Maidi dituntut dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, hasil sidang putusan Hakim yang di gelar hari ini, Majelis Hakim terdiri dari Sagung Bunga Maya, Dian Herminasari dan Tri Margono menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Selasa, (28/11/2017).
“Secara sah terdakwa melakukan tindak pidana, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Untuk itu kami Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Maya.
Dalam putusan tersebut, Maidi tidak memberikan tanggapan apapun. Saat ditanya Panjimas usai sidang, dia enggan berkomentar terkait hasil vonis kasusnya tersebut.
“Ndak ada tanggapan,” ucap Maidi sambil menutupi wajahnya.
Perlu diketahui bahwa Maidi Totok didakwa karena telah mengaku membenci Tuhan dan menginjak Al Qur’an yang dilakukan di Masjid di wilayah Karangdowo, Klaten, saat diajukan ke meja hijau PN Klaten. Kelakuan terdakwa yang diketahui Saksi pelapor, Husni Tamrin terbukti secara sah lewat unggahan media sosial telah menistakan agama Islam. [SY]